Tingkatkan Pemahaman Peraturan Perkarantinaan, Tim BSIP Lampung Ikuti Sosialisasi
Bandar Lampung (18/09/2024) - Tim BSIP Lampung mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan menjelaskan mengenai pencegahan masuk, keluar serta tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) juga Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yang diadakan oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung di Kantor Pos KCU Bandar Lampung.
Sosialisasi yang dihadiri instansi dan stakeholder dibuka secara langsung oleh Kepala BKHIT Lampung, Donni Muksydayan kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala Kantor Pos Indonesia KCU Bandar Lampung. Penyampaian materi sosialisasi peraturan perkarantinaan serta fungsi karantina oleh Heri Widodo dilanjutkan diskusi tentang pengurusan dokumen karantina serta lalu lintas komoditas wajib karantina.
Tujuan kegiatan ini meningkatkan pelayanan karantina dan pemahaman kesadaran masyarakat serta stakeholder terkait tentang pentingnya perkarantinaan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia.
Sumber: Tim Medsos BSIP Lampung